Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan rencana kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui analisis gender. (2) Analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan GAP, SWOT, PROBA dan atau metode analisis lain. (3) Penyusunan analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan Perangkat Daerah dengan dikoordinasikan oleh Dinas.
Your Correction