Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan PUG, maka Pemerintah Daerah menyusun RAD PUG.
(2) Penyusunan RAD PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. sebagai panduan, arahan di dalam menyusun kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan yang responsif gender;
b. mengefektifkan pelaksanaan strategi PUG secara lebih konkrit dan terarah untuk menjamin agar perempuan dan laki-laki memperoleh akses, partisipasi, mempunyai kontrol dan memperoleh manfaat yang adil dari pembangunan serta berkontribusi pada terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender; dan
c. memperkuat sistem dan komitmen Pemerintah dan Lembaga/ Instansi Daerah dalam mengimplementasikan PUG.
Your Correction
