Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, akademisi, lembaga, dunia usaha dan media dapat berpartisipasi dalam pelaksanan PUG di Daerah.
Your Correction
Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, akademisi, lembaga, dunia usaha dan media dapat berpartisipasi dalam pelaksanan PUG di Daerah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion