Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Data terpilah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menjadi dasar dalam penyusunan sistem informasi terkait dengan:
a. kondisi dan situasi perempuan dan laki-laki di berbagai bidang Pembangunan;
b. perbedaan dari nilai-nilai, peranan, situasi, kondisi, aspirasi, dan kebutuhan perempuan dan laki-laki menurut potensi yang dimiliki; dan
c. alat melakukan analisis gender, untuk mengetahui isu gender dan mengukur ada tidaknya kesenjangan gender.
Your Correction
