Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mempunyai tugas: a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing Perangkat Daerah; b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; c. menyusun program kerja setiap tahun; d. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender; e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun; f. bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Wakil Gubernur; g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati/Walikota; h. menyusun Profil Gender Daerah; i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing- masing instansi; j. MENETAPKAN Tim Teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran Daerah; k. menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG di Daerah; dan l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan focal point di masing-masing Perangkat Daerah.
Your Correction