Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mempunyai tugas:
a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing Perangkat Daerah;
b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. menyusun program kerja setiap tahun;
d. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender;
e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
f. bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Wakil Gubernur;
g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati/Walikota;
h. menyusun Profil Gender Daerah;
i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing- masing instansi;
j. MENETAPKAN Tim Teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran Daerah;
k. menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG di Daerah; dan
l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan focal point di masing-masing Perangkat Daerah.
Your Correction
