Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas: a. mempromosikan Pengarusutamaan Gender pada unit kerja; b. mengkoordinasikan penyusunan data gender pada masing masing Perangkat Daerah; c. mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan penganggaran Perangkat Daerah yang responsif gender; d. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi Pengarusutamaan Gender kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan Perangkat Daerah; e. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan pada unit kerja; dan f. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan Perangkat Daerah.
Your Correction