Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG.
(2) Pelaksanaan tanggung jawab Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Wakil Gubernur.
(3) Pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikoordinasikan oleh Dinas dan melibatkan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan dan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan terkait lainnya.
Your Correction
