Correct Article 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Materi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 paling sedikit memuat:
a. capaian kinerja;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. penyediaan data terpilah;
d. instansi yang terlibat;
e. permasalahan yang dihadapi; dan
f. inovasi dan upaya yang telah dilakukan.
Your Correction
