Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Your Correction
Pembentukan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion