Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Untuk memperoleh data tentang akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan berdasarkan gender maka dilakukan suatu analisis gender.
(2) Analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap tahap baik perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan.
(3) Dalam melakukan analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode alur kerja analisis gender GAP, SWOT dan PROBA dan/atau metode analisis lain yang sesuai.
Your Correction
