Correct Article 49
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Pembiayaan dalam pelaksanaan PUG dapat bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
