Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dibentuk dalam upaya mengoptimalkan penyelenggaraan PUG pada setiap Perangkat Daerah.
(2) Susunan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Penanggungjawab yang dijabat oleh Kepala Perangkat Daerah;
b. Ketua yang dijabat oleh Sekretaris Perangkat Daerah;
c. Sekretaris yang dijabat oleh Kepala Subbagian yang membidangi Perencanaan dan Penganggaran; dan
d. Anggota terdiri dari pejabat dan/atau staf pada Perangkat Daerah.
Your Correction
