Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap Perangkat Daerah. (3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dilakukan sebelum penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan tahun berikutnya. (4) Hasil evaluasi pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan tahun berikutnya.
Your Correction