Correct Article 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Bentuk kerjasama dalam penyelenggaraan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), antara lain:
a. pertukaran informasi;
b. technical assistance;
c. penyusunan strategi bersama;
d. pembentukan model atau pilot project yang mengintegrasikan isu gender;
e. penyusunan kajian, penelitian dan pengembangan studi yang responsif gender;
f. penyusunan data terpilah, statistik gender dan menyediakan komunikasi dan informasi yang responsif gender; dan
g. peningkatan koordinasi dan kerjasama melalui sosialisasi, advokasi, fasilitasi kebijakan, program kegiatan dan penganggaran yang responsif gender.
Your Correction
