Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mempunyai tugas: a. menelaah dan melakukan analisis gender terhadap perencanaan pembangunan Daerah; b. menelaah dan melakukan analisis terhadap anggaran Daerah; c. melakukan advokasi PUG; d. menyiapkan rancangan kebijakan implementasi PUG; e. menyiapkan implementasi strategi PUG di setiap Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota; f. melakukan monitoring dan evaluasi implementasi PUG; dan g. menyiapkan bahan pelaporan Kelompok Kerja PUG.
Your Correction