Correct Article 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang meliputi:
a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala Provinsi;
b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, pendampingan, advokasi dan koordinasi;
c. pembinaan terhadap pelaksanaan PUG di Kabupaten/Kota;
d. peningkatan kapasitas Pokja PUG, Tim Teknis dan Focal Point PUG;
dan
e. strategi pencapaian kinerja.
(2) Bupati/Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang meliputi:
a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan;
b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Desa dan pada Perangkat Kabupaten/Kota;
d. peningkatan kapasitas focal point dan Pokja PUG; dan
e. strategi pencapaian kinerja.
Your Correction
