Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dituangkan dalam penyusunan GBS. (2) Hasil analisis gender yang terdapat dalam GBS menjadi dasar Perangkat Daerah dalam menyusun kerangka acuan kegiatan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen RKA/DPA Perangkat Daerah.
Your Correction