Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan melalui proses analisis gender dan disertai indikator kinerja responsif gender.
Your Correction