PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a disusun oleh Pemrakarsa sebelum penyusunan Andal dan RKL-RPL.
(2) Kerangka Acuan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Walikota melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal.
(3) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan.
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi, dinilai oleh Komisi Penilai Amdal.
(2) Untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai Kerangka Acuan.
(3) Tim teknis dalam melakukan penilaian, melibatkan Pemrakarsa untuk menyepakati Kerangka Acuan.
(4) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.
(5) Dalam hal hasil penilaian tim teknis menunjukkan bahwa Kerangka Acuan perlu diperbaiki, tim teknis menyampaikan dokumen tersebut kepada Komisi Penilai Amdal untuk dikembalikan kepada Pemrakarsa.
(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) kepada Komisi Penilai Amdal.
(2) Kerangka Acuan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh tim teknis.
(3) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian akhir Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan/atau Pasal 20 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi.
Dalam hal hasil penilaian tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) atau Pasal 20 ayat (3) menyatakan Kerangka Acuan dapat disepakati, Komisi Penilai Amdal menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
(1) Kerangka Acuan tidak berlaku apabila:
a. perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tidak disampaikan kembali oleh Pemrakarsa paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikembalikannya Kerangka Acuan kepada Pemrakarsa oleh Komisi Penilai Amdal;
dan/atau
b. Pemrakarsa tidak menyusun Andal dan RKL-RPL dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya persetujuan Kerangka Acuan.
(2) Dalam hal Kerangka Acuan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa wajib mengajukan kembali Kerangka Acuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pemrakarsa menyusun Andal dan RKL-RPL berdasarkan:
a. Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya;
dan/atau
b. Konsep Kerangka Acuan, dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 telah terlampaui dan Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
(1) Andal dan RKL-RPL yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan kepada Walikota melalui Sekretariat Komisi Penilai Amdal, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal.
(2) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen Andal dan RKL-RPL.
(3) Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian Andal dan RKL-RPL sesuai dengan kewenangannya.
(4) Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh sekretariat Komisi Penilai Amdal.
(5) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian atas dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Komisi Penilai Amdal.
(1) Komisi Penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal.
(2) Komisi Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Walikota sesuai kewenangannya.
(3) Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. rekomendasi kelayakan lingkungan; dan/atau
b. rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan pertimbangan paling sedikit meliputi:
a. prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pascaoperasi Usaha dan/atau Kegiatan;
b. hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak penting hipotetik sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling memengaruhi,
sehingga diketahui perimbangan Dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif;
dan
c. kemampuan Pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi Dampak penting yang bersifat negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, dengan pendekatan teknologi, social dan kelembagaan.
(5) Dalam hal rapat komisi penilai Amdal menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, komisi penilai Amdal mengembalikan dokumen andal dan RKL-RPL kepada pemrakarsa untuk diperbaiki.
(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(2) Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL.
(3) Komisi Penilai Amdal menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Walikota sesuai kewenangannya.
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan/atau Pasal 27 dilakukan paling lama 75 (tujuh puluh lima) hari kerja, terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap.
(1) Walikota berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, MENETAPKAN keputusan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup.
(2) Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal.
(1) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan;
b. pernyataan kelayakan lingkungan;
c. persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL; dan
d. kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c.
(2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jumlah dan jenis izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan
b. Pernyataan ketidaklayakan lingkungan.
Ketentuan mengenai tata cara penilaian Andal dan RKL-RPL diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL- UPL dapat dilakukan oleh Kepala SKPD yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan urusan di bidang Lingkungan Hidup.
(1) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang telah diisi oleh Pemrakarsa disampaikan kepada Kepala SKPD.
(2) Kepala SKPD melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL- UPL.
(3) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, Kepala SKPD mengembalikan UKL-UPL kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi.
(4) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Kepala SKPD melakukan pemeriksaan UKL-UPL.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi.
(1) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Kepala SKPD menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. persetujuan; dan/atau
b. penolakan.
(1) Rekomendasi berupa persetujuan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya persetujuan UKL- UPL;
b. pernyataan persetujuan UKL-UPL; dan
c. persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam UKL-UPL.
(2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jumlah dan jenis izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rekomendasi berupa penolakan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat:
1. dasar pertimbangan dikeluarkannya penolakan UKL- UPL; dan
2. pernyataan penolakan UKL-UPL.
(1) Rekomendasi UKL-UPL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL-UPL diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
(1) Pemrakarsa mengajukan permohonan tanda daftar SPPL kepada SKPD yang membidangi Lingkungan Hidup.
(2) SPPL yang tidak sesuai dengan kegiatan usahanya wajib melakukan perubahan SPPL.
(3) Perubahan SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL UPL
atau Amdal melalui penyusunan dan verifikasi SPPL baru.
(4) Tata cara pengajuan tanda daftar SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.