Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan/atau Pasal 20 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi.
Your Correction