Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. (2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan; b. perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; c. perubahan yang berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup yang memenuhi kriteria : 1. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup; 2. penambahan kapasitas produksi; 3. perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan; 4. perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan; 5. perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan; 6. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan; 7. usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan; 8. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau 9. terjadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan: d. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko Lingkungan Hidup dan/atau audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan; dan/atau e. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan. (3) Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL. (4) Penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan melalui: a. penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru; dan/atau b. penyampaian dan penilaian terhadap adendum Andal dan RKL-RPL. (5) Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL- UPL baru. (6) Perubahan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal. (7) Penerbitan perubahan Izin Lingkungan dilakukan bersamaan dengan penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL- UPL.
Your Correction