Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling sedikit memuat: a. Dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan b. Pernyataan ketidaklayakan lingkungan.
Your Correction