Correct Article 34
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang telah diisi oleh Pemrakarsa disampaikan kepada Kepala SKPD.
(2) Kepala SKPD melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL- UPL.
(3) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, Kepala SKPD mengembalikan UKL-UPL kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi.
(4) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Kepala SKPD melakukan pemeriksaan UKL-UPL.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi.
Your Correction
