Correct Article 47
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Izin Lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
