Correct Article 52
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di Malang pada tanggal 10 September 2015
WALIKOTA MALANG,
ttd.
MOCH. ANTON Diundangkan di Malang pada tanggal 30 November 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG,
ttd.
CIPTO WIYONO
LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2015 NOMOR 8
Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM,
TABRANI, SH. M.Hum PEMBINA NIP. 19650302 199003 1 019
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MALANG PROVINSI JAWA TIMUR :
NOMOR 254-8/2015
Your Correction
