Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan lindung dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, wajib memiliki Amdal. (2) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. kawasan lindung setempat; b. kawasan rawan bencana; c. kawasan cagar budaya; dan/atau d. kawasan RTH kota. (3) Kewajiban memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi rencana Usaha dan/atau Kegiatan meliputi: a. penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan; b. yang menunjang pelestarian kawasan lindung; c. yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan Negara yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup; dan d. budidaya yang secara nyata tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup.
Your Correction