Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan lindung dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, wajib memiliki Amdal.
(2) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. kawasan lindung setempat;
b. kawasan rawan bencana;
c. kawasan cagar budaya; dan/atau
d. kawasan RTH kota.
(3) Kewajiban memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi rencana Usaha dan/atau Kegiatan meliputi:
a. penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan;
b. yang menunjang pelestarian kawasan lindung;
c. yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan Negara yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup; dan
d. budidaya yang secara nyata tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup.
Your Correction
