Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekomendasi berupa persetujuan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan dikeluarkannya persetujuan UKL- UPL; b. pernyataan persetujuan UKL-UPL; dan c. persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam UKL-UPL. (2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jumlah dan jenis izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Your Correction