Correct Article 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, disusun oleh Pemrakarsa dengan mengikutsertakan masyarakat:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati Lingkungan Hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
(2) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
dan
b. konsultasi publik.
(3) Pengikutsertaan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(5) Saran, pendapat dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara tertulis kepada Walikota.
(6) Pengajuan saran, pendapat dan tanggapan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi bahan pertimbangan dan pengkajian Andal.
Your Correction
