Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Walikota diumumkan melalui media masa dan/atau multimedia dan/atau papan pengumuman. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
Your Correction