Correct Article 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
Pemrakarsa menyusun Andal dan RKL-RPL berdasarkan:
a. Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya;
dan/atau
b. Konsep Kerangka Acuan, dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 telah terlampaui dan Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
Your Correction
