Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal hasil penilaian tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) atau Pasal 20 ayat (3) menyatakan Kerangka Acuan dapat disepakati, Komisi Penilai Amdal menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
Your Correction