Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyusun dokumen Amdal Pemrakarsa dapat menyusun sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusun Amdal: a. perorangan;atau b. yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
Your Correction