Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Lingkungan diterbitkan oleh Walikota. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Walikota setelah : a. dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan; dan b. dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan/atau Rekomendasi UKL-UPL.
Your Correction