Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang terdiri atas :
a. Kerangka Acuan Kerja;
b. Andal; dan
c. RKL-RPL
(2) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar penyusunan Andal dan RKL- RPL.
Your Correction
