Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang terdiri atas : a. Kerangka Acuan Kerja; b. Andal; dan c. RKL-RPL (2) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar penyusunan Andal dan RKL- RPL.
Your Correction