Correct Article 39
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Pemrakarsa mengajukan permohonan tanda daftar SPPL kepada SKPD yang membidangi Lingkungan Hidup.
(2) SPPL yang tidak sesuai dengan kegiatan usahanya wajib melakukan perubahan SPPL.
(3) Perubahan SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL UPL
atau Amdal melalui penyusunan dan verifikasi SPPL baru.
(4) Tata cara pengajuan tanda daftar SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
