Correct Article 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a disusun oleh Pemrakarsa sebelum penyusunan Andal dan RKL-RPL.
(2) Kerangka Acuan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Walikota melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal.
(3) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan.
Your Correction
