Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a disusun oleh Pemrakarsa sebelum penyusunan Andal dan RKL-RPL. (2) Kerangka Acuan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Walikota melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. (3) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan.
Your Correction