Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL- UPL dapat dilakukan oleh Kepala SKPD yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan urusan di bidang Lingkungan Hidup.
Your Correction