Correct Article 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL- UPL dapat dilakukan oleh Kepala SKPD yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan urusan di bidang Lingkungan Hidup.
Your Correction
