Correct Article 49
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi.
(2) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan;
c. pembekuan izin;dan/atau
d. pencabutan izin.
(3) Ketentuan mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
