Correct Article 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Kepala SKPD menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. persetujuan; dan/atau
b. penolakan.
Your Correction
