Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Kepala SKPD menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. persetujuan; dan/atau b. penolakan.
Your Correction