Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan/atau Pasal 27 dilakukan paling lama 75 (tujuh puluh lima) hari kerja, terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap.
Your Correction