Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) paling sedikit memuat: a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL; b. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Walikota; dan c. berakhirnya Izin Lingkungan. (2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan jumlah dan jenis izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (3) Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Your Correction