Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal.
(2) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
(3) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki SPPL.
(4) Kriteria Dampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen Lingkungan Hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak:
g. berbalik dan tidak berbaliknya dampak; dan/atau
h. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
