PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Dalam rangka meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kualitas pemuda di Daerah, pemerintah daerah melakukan pengembangan kepemudaan di Daerah.
Pengembangan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui:
a. perencanaan;
b. pengembangan kepemimpinan;
c. pengembangan kewirausahaan; dan
d. pengembangan kepeloporan.
(1) Pemerintah Daerah mencantumkan perencanaan pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, ke dalam:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan
c. Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara sistematis, terarah, terpadu, berkesinambungan, dan memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah provinsi.
Dalam rangka mendukung perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Walikota melakukan kegiatan:
a. inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi pemuda;
b. inventarisasi dan identifikasi kebutuhan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara proporsional;
c. pengkajian; dan
d. penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis secara berjenjang.
Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat menerima masukan secara tertulis dari organisasi kepemudaan, masyarakat, dan/atau melalui konsultasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b.
(2) Pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pengkaderan;
d. pembimbingan;
e. pendampingan; dan/atau
f. forum kepemimpinan pemuda.
Pendidikan Kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, ditujukan agar pemuda peserta didik mampu mengembangkan visi, potensi kepemimpinannya sehingga menjadi insan yang cerdas, tanggap dan mampu menangani berbagai permasalahan Daerah berkembang.
Pendidikan kepimimpinan pemuda dapat dilakukan melalui jalur:
a. formal; dan
b. non formal.
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda melalui jalur formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan melalui mekanisme pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan.
(2) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. pelaku usaha;
c. masyarakat; atau
d. organisasi kepemudaan.
(1) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan kepemimpinan Pemuda oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a berupa beasiswa untuk:
a. beasiswa pendidikan sarjana; dan/atau
b. beasiswa pendidikan pasca sarjana.
(2) Untuk dapat menerima beasiswa pendidikan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan syarat paling kurang:
a. mempunyai nilai akademik yang ditentukan;
b. lulus seleksi dari perguruan tinggi
c. memiliki potensi kepemimpinan dan/atau prestasi tertentu
(3) Seleksi calon penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Seleksi secara terbuka, objektif, jujur, adil dan bersifat tidak diskriminatif.
(4) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan kepemimpinan pemuda yang berasal dari pelaku usaha, masyarakat, dan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, huruf c, dan huruf d, diberikan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan masing-masing pemberi beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.
Pendidikan Kepemimpinan Pemuda melalui jalur non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dilakukan secara:
a. berjenjang; dan
b. tidak berjenjang.
(1) Pendidikan Kepemimpinan Pemuda secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, dilakukan mulai dari:
a. pendidikan kepemimpinan tingkat dasar;
b. pendidikan kepemimpinan madya; dan
c. pendidikan kepemimpinan utama.
(2) Pendidikan Kepemimpinan Pemuda tingkat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan untuk memberikan dasar kepemimpinan dan wawasan kebangsaan.
(3) Pendidikan kepemimpinan Pemuda tingkat madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan lanjutan Pendidikan kepemimpinan Pemuda tingkat dasar yang bertujuan untuk memberikan pemahaman teknik dan seni kepemimpinan, peningkatan wawasan kebangsaan serta pemahaman sistem ketatanegaraan.
(4) Pendidikan kepemimpinan Pemuda tingkat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan lanjutan pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat madya yang bertujuan untuk menyiapkan kader pemimpin paripurna yang siap berbakti kepada Daerah, nusa, dan bangsa.
(5) Pelaksanaan pendidikan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di kecamatan dan Daerah.
(1) Pelaksanaan pendidikan kepemimpinan Pemuda tidak berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, dilakukan untuk pendidikan yang bersifat khusus.
(2) Pendidikan kepemimpinan Pemuda yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh setiap pemuda yang bertujuan untuk memberikan keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan minat, bakat dan potensinya.
(3) Pelaksanaan Pendidikan Kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada (2) dapat dilaksanakan di kecamatan dan Daerah.
(1) Pelatihan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi kepemimpinan pemuda agar mempunyai visi, sikap, disiplin, wawasan kebangsaan, kemampuan berkomunikasi, kepekaan sosial, kemampuan berorganisasi serta memiliki keterampilan.
(2) Pelatihan kepemimpinan Pemuda dilakukan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memperhatikan, adat, budaya, dinamika perkembangan lingkungan strategis Daerah dan nasional.
(3) Pelatihan pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:
a. pelatihan kepemimpinan organisasi; dan/atau
b. pelatihan kepemimpinan kemasyarakatan.
(4) Pelatihan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau organisasi Kepemudaan.
(1) Pengaderan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c, dilakukan untuk membentuk dan menyiapkan pemuda agar mampu menjadi kader kepemimpinan di Daerah.
(2) Pengaderan kepemimpinan pemuda dilakukan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memperhatikan, adat, budaya, dinamika perkembangan lingkungan strategis Daerah dan nasional.
(3) Pengaderan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui :
a. pengaderan kepemimpinan kemasyarakatan; dan
b. pengaderan kepemimpinan organisasi kepemudaan.
(4) Pengaderan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau organisasi kepemudaan.
(1) Pembimbingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d, ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kepemimpinan Pemuda sehingga mempunyai sikap dan perilaku kepemimpinan yang kuat.
(2) Pembimbingan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pembimbingan kepemimpinan kemasyarakatan;
b. pembimbingan kepemimpinan Organisasi Kepemudaan;
dan
c. pembimbingan kepemimpinan Daerah.
(3) Pembimbingan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau organisasi kepemudaan.
(1) Pendampingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e, bertujuan meningkatkan partisipasi aktif Pemuda pada berbagai bidang pembangunan di daerah.
(2) Pendampingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. inisiasi;
b. fasilitasi;
c. supervisi; dan
d. advokasi.
(1) Forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf f, bertujuan mengembangkan wawasan kepemimpinan Pemuda ditingkat Daerah, serta meningkatkan potensi dan kapasitas kepemimpinan Pemuda dalam rangka mengembangkan jejaring kepemimpinan Pemuda.
(2) Forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan di tingkat Daerah, melalui:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. temu konsultasi;
d. pertemuan Kepemudaan; dan
e. pembentukan jejaring kepemudaan sesuai minat, bakat dan potensi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 37, diatur dengan Peraturan Walikota.
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf c dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi Daerah, dan arah pembangunan nasional.
(2) Dalam Pengembangan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan dan/atau masyarakat melakukan penelusuran dan identifikasi terhadap minat, bakat, serta potensi Pemuda.
Pengembangan kewirausahaan Pemuda dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan.
Pemerintah Daerah memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melalui:
a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping;
b. pendirian inkubator kewirausahaan pemuda;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan
d. penyediaan pendanaan.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e untuk memperluas jaringan usaha Pemuda dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka memperluas jaringan kewirausahaan.
(2) Fasilitasi Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pemberian bantuan manajemen;
c. pengalihan teknologi dan dukungan teknis;
d. perluasan akses pasar;
e. pengembangan jaringan kemitraan pemuda di Daerah;
dan/atau
f. penyediaan akses informasi, akses peluang usaha, dan akses penguatan permodalan.
Pemerintah Daerah memfasilitasi promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f melalui:
a. penyelenggaraan pameran wirausaha muda di Daerah;
b. pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa;
c. fasilitasi pengurusan hak kekayaan intelektual;
d. pengembangan jaringan promosi dan pemasaran melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau
e. gelar karya atau demonstrasi produk.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf g dengan membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
(2) Pembentukan lembaga permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Organisasi Kepemudaan, pelaku usaha, dan/atau masyarakat dapat memfasilitasi pengembangan kewirausahaan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2) Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan Pemuda oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(3) Fasilitasi pengembangan kewirausahaan Pemuda oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penyelenggaraan program tanggung jawab sosial perusahaan serta program Kemitraan dan bina lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan Daerah dan nasional.
(2) Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani risiko.
(1) Pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pendampingan; dan/atau
c. forum kepemimpinan Pemuda.
(2) Pelaksanaan pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan adat dan budaya Daerah.
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau masyarakat memfasilitasi pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sesuai dengan rencana strategis Daerah.
(2) Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda oleh Organisasi Kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepeloporan Pemuda diatur dengan peraturan Walikota.