Correct Article 50
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan untuk melaksanakan pelayanan Kepemudaan.
(2) Prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sentra pemberdayaan Pemuda;
b. koperasi Pemuda;
c. pondok Pemuda;
d. gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa;
e. pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda; atau
f. prasarana lain yang diperlukan bagi pelayanan Kepemudaan.
(3) Sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang prasarana Kepemudaan.
Your Correction
