Correct Article 51
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Current Text
(1) Penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah, dan jenis serta standar prasarana dan sarana pada masing-masing kegiatan yang meliputi:
a. penyadaran Pemuda;
b. pemberdayaan Pemuda; dan
c. pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda.
(2) Penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan pemuda penyandang disabilitas.
(3) Penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
