Correct Article 54
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Current Text
(1) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a bertujuan untuk meningkatkan upaya pengembangan pelayanan Kepemudaan.
(2) Pemanfaatan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan budaya Daerah.
(3) Pemanfaatan prasarana dan sarana Kepemudaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kegiatan pelayanan Kepemudaan dan tidak merusak prasarana dan sarana Kepemudaan.
Your Correction
