Correct Article 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Walikota berwenang:
a. melaksanakan kebijakan Provinsi dan kebijakan nasional di bidang kepemudaan di Daerah;
b. MENETAPKAN rencana strategis pembangunan kepemudaan;
c. MENETAPKAN rencana strategis Daerah mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
d. memfasilitasi program dan kegiatan pemuda dan organisasi pemuda dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan di Daerah;
e. mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan organisasi kepemudaan dan sumber daya pemuda sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
f. MENETAPKAN syarat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan di Daerah; dan
g. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda di Daerah.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Your Correction
