Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan melalui: a. peningkatan iman dan taqwa; b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional; d. peneguhan kemandirian ekonomi pemuda; e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; dan/atau f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.
Your Correction