Correct Article 43
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Current Text
Pemerintah Daerah memfasilitasi promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f melalui:
a. penyelenggaraan pameran wirausaha muda di Daerah;
b. pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa;
c. fasilitasi pengurusan hak kekayaan intelektual;
d. pengembangan jaringan promosi dan pemasaran melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau
e. gelar karya atau demonstrasi produk.
Your Correction
