Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan kepemimpinan Pemuda oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a berupa beasiswa untuk: a. beasiswa pendidikan sarjana; dan/atau b. beasiswa pendidikan pasca sarjana. (2) Untuk dapat menerima beasiswa pendidikan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan syarat paling kurang: a. mempunyai nilai akademik yang ditentukan; b. lulus seleksi dari perguruan tinggi c. memiliki potensi kepemimpinan dan/atau prestasi tertentu (3) Seleksi calon penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Seleksi secara terbuka, objektif, jujur, adil dan bersifat tidak diskriminatif. (4) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction